Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1966 tentang Membebaskan H.M. Djafar Zainuddin serta Mengangkat Amir Hamzah Nasution sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Golongan Karya Alim Ulama Islam

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1966 · Keppres No. 95 Tahun 1966 · Keppres Nomor 95 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1965Tanggal Penetapan:5 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan H.M. Djafar Zainuddin serta Mengangkat Amir Hamzah Nasution sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Golongan Karya Alim Ulama Islam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1965
Tanggal Penetapan05 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) dengan membebaskan Sdr. H. M. Djafar Zainuddin dari jabatannya sebagai anggota M.P.R.S. wakil dari Golongan Karya Alim Ulama Islam karena penugasan di luar negeri, dan mengangkat Sdr. Amir Hamzah Nasution sebagai penggantinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi M.P.R.S. dan representasi yang tepat dari Golongan Karya Alim Ulama Islam.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembebasan dan pengangkatan anggota M.P.R.S. dari Golongan Karya Alim Ulama Islam. Sdr. H. M. Djafar Zainuddin dibebaskan dengan hormat dari jabatannya, dan Sdr. Amir Hamzah Nasution diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Desember 1965, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)