Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 14/2018 · Perda Kabupaten Minahasa No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, penetapan rincian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan DD agar tepat sasaran dan efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Sasaran DD adalah 227 desa di Kabupaten Minahasa.
  2. Rincian DD untuk setiap desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi (untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi), dan Alokasi Formula (berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis).
  3. Penyaluran DD dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), dengan persyaratan dokumen seperti Peraturan Desa mengenai APB Desa dan laporan realisasi penyerapan DD tahap sebelumnya.
  4. Penggunaan DD diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk bidang kegiatan produk unggulan desa, BUM Desa, embung, dan sarana olahraga desa.
  5. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DD diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
  6. Hukum Tua (Kepala Desa) bertanggung jawab atas penggunaan DD, dan Pemerintah Daerah melakukan pendampingan.

(-)

1. Desa yang penggunaan DD-nya tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenai sanksi.