Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 4/2010 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 4 Tahun 2010 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2010Tanggal Penetapan:3 Desember 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku06 Desember 2010
Tanggal Penetapan03 Desember 2010
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 7).

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas tentang tata cara pemilihan anggota MRP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keberadaan MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua dan perwakilannya di Provinsi Papua Barat.
  2. Keanggotaan MRP berjumlah 75 orang yang terdiri dari wakil unsur agama, adat, dan perempuan, dengan mekanisme pemilihan secara demokratis.
  3. Persyaratan calon anggota MRP, termasuk kriteria orang asli Papua, usia, pendidikan, dan rekomendasi dari masyarakat atau lembaga terkait.
  4. Hak memilih dan dipilih bagi anggota masyarakat adat, agama, dan perempuan dengan persyaratan tertentu.
  5. Wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil adat dan perempuan dibagi menjadi 15 wilayah pemilihan yang meliputi wilayah kabupaten/kota, dengan kuota kursi yang berbeda-beda.
  6. Pelaksana pemilihan terdiri dari PANPIL Kabupaten/Kota, KOMWILPIL Kabupaten/Kota, dan KOMWILPIL Provinsi, dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  7. Panitia Pengawas bertugas mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
  8. Tata cara pencalonan anggota MRP dari unsur adat, perempuan, dan agama, termasuk waktu dan persyaratan pendaftaran.
  9. Tahapan pemilihan anggota MRP untuk wakil adat dan perempuan dilakukan dalam dua tahap, sedangkan untuk wakil agama dilakukan dalam satu tahap.
  10. Penetapan hasil pemilihan anggota MRP dilakukan oleh KOMWILPIL dan diajukan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih.
  11. Anggota MRP terpilih dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri.
  12. Penggantian antarwaktu anggota MRP dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota MRP berdasarkan daftar urut calon tetap.
  13. Pimpinan MRP bersifat kolektif yang mencerminkan unsur adat, agama, dan perempuan.
  14. Peraturan Daerah Khusus ini berlaku secara mutatis mutandis di Provinsi Papua Barat.
  15. Biaya penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat.

(-)