Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2023 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.214.492.251.204,- menjadi Rp.1.254.476.028.398,-
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.257.042.522.028,- menjadi Rp.1.326.481.092.234,-
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 53.550.270.824,- menjadi Rp. 75.505.063.836,- dan pengeluaran semula Rp. 11.000.000.000,- menjadi Rp. 3.500.000.000,-

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)