Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Juga dikenal sebagai: PP 38/2023 · PP No. 38 Tahun 2023 · PP Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit dengan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Alokasi DBH Sawit dibagi kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Penentuan alokasi mempertimbangkan luas lahan, produktivitas, dan indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri. DBH Sawit digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri, dengan penyaluran dilakukan dari RKUN ke RKUD. Laporan penggunaan DBH Sawit wajib disusun oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pemantauan dan evaluasi.

(-)

  • Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.