Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1958 · UUDrt No. 2 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1958Tanggal Penetapan:17 April 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1958
Tanggal Penetapan17 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan tanda penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang telah menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan pengabdian yang luar biasa. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memelihara semangat berbakti dan berkorban di kalangan anggota Angkatan Perang. Tanda penghargaan yang diatur meliputi Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, dan Satyalancana Peristiwa. Setiap jenis satyalancana memiliki kriteria dan bentuk yang spesifik, serta dapat diberikan kepada anggota Angkatan Perang maupun warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Penghargaan ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada ahli waris anggota yang gugur dalam tugas. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan hak atas satyalancana.

(-)

  • Hak atas satyalancana dicabut jika penerima dikenakan hukuman dikeluarkan dari dinas ketentaraan, kejahatan terhadap keamanan negara, atau hukuman penjara lebih dari satu tahun.
  • Satyalancana Teladan dapat dicabut jika penerima tidak lagi dapat dijadikan teladan.