di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1958 · UUDrt No. 2 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1958
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan tanda penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang telah menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan pengabdian yang luar biasa. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memelihara semangat berbakti dan berkorban di kalangan anggota Angkatan Perang. Tanda penghargaan yang diatur meliputi Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, dan Satyalancana Peristiwa. Setiap jenis satyalancana memiliki kriteria dan bentuk yang spesifik, serta dapat diberikan kepada anggota Angkatan Perang maupun warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Penghargaan ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada ahli waris anggota yang gugur dalam tugas. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan hak atas satyalancana.