Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 6/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya pengaturan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan iklim usaha yang baik, memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan peran serta masyarakat, memberikan pedoman pembinaan, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan hak pengguna jasa dan penyedia jasa, pembinaan jasa konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, serta perizinan usaha jasa konstruksi (IUJK). Pengguna jasa wajib memenuhi peraturan perundang-undangan, menunjuk penyedia jasa, memberikan informasi proyek, menyediakan lahan dan dana, mengawasi pekerjaan, melaporkan kegagalan bangunan, bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, mengesahkan perubahan pekerjaan, dan menerima pekerjaan yang selesai. Penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan teknis, memiliki IUJK, memberikan informasi yang benar, memiliki sertifikat usaha dan profesi, membuka kantor perwakilan (bagi penyedia jasa dari luar wilayah), mengutamakan tenaga kerja lokal, memberikan penggantian kerugian, memenuhi ketentuan perjanjian, dan memenuhi ketentuan administrasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi kebijakan jasa konstruksi dan mengikutsertakan penyedia jasa daerah dalam pemilihan penyedia jasa. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan lembaga penilai asosiasi, melakukan pembinaan, dan melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. IUJK yang diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya izin. 2. Dalam hal sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan dan/atau surat keterangan pemberdayaan penanggung jawab teknik belum memadai di wilayah Kabupaten Cilacap maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh kepala dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai penanggung jawab teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pengguna jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi: peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, larangan penggunaan hasil pekerjaan, pembekuan izin, pencabutan izin. 2. Penyedia jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi: peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan izin usaha/profesi, pembekuan IUJK, pencabutan IUJK.