Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 50/2017 · Permendagri No. 50 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua wilayah tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga mencakup definisi dan penjelasan mengenai titik-titik koordinat batas, pilar batas utama, dan pilar acuan batas utama yang digunakan untuk menandai batas wilayah secara fisik.

(-)

(-)