Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ketentuan Usaha Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui kepariwisataan, mendorong pembangunan daerah, memperluas kesempatan berusaha, serta memperkenalkan daya tarik wisata daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam usaha pariwisata, memberikan pedoman pendaftaran usaha, dan melestarikan lingkungan.

Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Beberapa jenis usaha pariwisata harus berbentuk badan hukum, badan usaha, atau dapat berbentuk badan usaha atau perseorangan.

Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendaftaran tidak dikenakan retribusi. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUPar, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUPar berlaku selama perusahaan menjalankan usaha dan tidak dapat dipindahtangankan.

Pemilik TDUPar memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUPar, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, dan diikutsertakan dalam promosi pariwisata. Mereka juga berkewajiban menjaga norma agama, adat, budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, menyampaikan laporan usaha, dan mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum.

Izin usaha pariwisata yang masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diberlakukan sama dengan TDUPar sampai dengan habis masa berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pengusaha yang tidak melaksanakan pemutakhiran data (Pasal 14 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, atau pencabutan TDUPar.