di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui kepariwisataan, mendorong pembangunan daerah, memperluas kesempatan berusaha, serta memperkenalkan daya tarik wisata daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam usaha pariwisata, memberikan pedoman pendaftaran usaha, dan melestarikan lingkungan.
Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Beberapa jenis usaha pariwisata harus berbentuk badan hukum, badan usaha, atau dapat berbentuk badan usaha atau perseorangan.
Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendaftaran tidak dikenakan retribusi. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUPar, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUPar berlaku selama perusahaan menjalankan usaha dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pemilik TDUPar memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUPar, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, dan diikutsertakan dalam promosi pariwisata. Mereka juga berkewajiban menjaga norma agama, adat, budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, menyampaikan laporan usaha, dan mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum.