Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2009 · PERPRES No. 22 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2009Tanggal Penetapan:6 Juni 2009
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2009
Tanggal Penetapan06 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal guna meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah gizi ganda dan ketergantungan pada satu jenis pangan. Tujuan khususnya adalah mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) 95 pada tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharuskan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. Kebijakan ini juga mendorong pengembangan bisnis dan industri pangan lokal, serta peningkatan partisipasi pemerintah daerah dalam program ini. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengembangan bisnis pangan lokal dan penerapan standar mutu dan keamanan pangan.

(-)

(-)