di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 11/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati.