Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 5/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku05 Agustus 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau ini dibuat untuk mengatasi keterbatasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penyertaan modal kepada PDAM sebagai upaya meningkatkan pelayanan umum di bidang air bersih dan menggali potensi pendapatan daerah. Penyertaan modal ini diharapkan dapat mengatasi masalah keuangan PDAM, termasuk menutupi biaya produksi dan operasional yang meningkat, serta memperbaiki pelayanan secara keseluruhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Besaran penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Pancur Aji hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.330.499.170,00 dan tambahan Rp. 3.000.000.000,00 dari APBD 2011, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 6.330.499.170,00. - Pemanfaatan penyertaan modal diprioritaskan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat. - Keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah. - PDAM wajib melaporkan penggunaan dana penyertaan modal secara berkala kepada Bupati.

(-)

(-)