Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 244/PMK.05/2016 · PMK No. 244/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti Kelas III hingga President Suite, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

(-)

(-)