di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta untuk melaksanakan urusan wajib pemerintahan daerah di bidang pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Setiap jenjang pendidikan memiliki tujuan spesifik yang berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik sekolah, kurikulum, ijin dan persyaratan pendirian, operasional, perubahan nama, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan, pembiayaan satuan pendidikan, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama satuan pendidikan, lingkungan belajar, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, hak dan kewajiban peserta didik, wajib belajar, serta pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan.