Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 29 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 29 Tahun 2001 tentang LAMBANG DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 29/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 29 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 29 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2001Tanggal Penetapan:9 November 2001
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 November 2001
Tanggal Penetapan09 November 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah hasil musyawarah Lembaga Adat, alim ulama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Tebo yang berhasil merumuskan Lambang Daerah sebagai simbol dan moto jati diri masyarakat Kabupaten Tebo. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi maksud tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi unsur-unsur yang terdapat dalam Lambang Daerah, yang terdiri dari perisai persegi lima, kubah mesjid, pintu atau kotak-kotak pada kubah mesjid, padi nan duo belas kapas nan sepuluh, rantai sembilan, kajang lako, gong, tali berpintal tigo, keris berlengkuk tujuh, galah dan dayung, sungai, pita bertuliskan moto daerah, dan keluk paku dalam tudung layar kajang lako. Peraturan ini juga mengatur arti dan makna yang terkandung dalam Lambang Daerah, seperti menjiwai semangat Pancasila, mencerminkan kehidupan beragama, dan melambangkan kebudayaan dan adat istiadat. Selain itu, diatur pula mengenai pemakaian warna dalam Lambang Daerah, penggunaan Lambang Daerah, dan larangan penyalahgunaan Lambang Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).