Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 5/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Latar belakang peraturan ini adalah menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota:** Menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. 2. **Perencanaan:** Penyusunan RPPLH Kota dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Kota. 3. **Pemanfaatan Sumber Daya Alam:** Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH Kota atau daya dukung dan daya tampung lingkungan. 4. **Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup:** Pengendalian dilakukan terhadap media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem. KLHS dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi KRP yang menjadi obyek KLHS. 5. **Pemeliharaan Lingkungan Hidup:** Meliputi pemeliharaan kualitas air, udara, tanah, dan ekosistem. 6. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak mendapatkan pendidikan dan informasi lingkungan hidup, serta hak mengajukan usul dan keberatan terhadap rencana usaha yang berdampak pada lingkungan. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mencegah pencemaran. Terdapat larangan membuang limbah tanpa izin, melakukan pencemaran, dan merusak lingkungan. 7. **Peran Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 8. **Sistem Informasi Lingkungan Hidup:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat. 9. **Perizinan:** Setiap usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin PPLH meliputi izin pembuangan air limbah, izin pemanfaatan air limbah, izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pengumpulan limbah B3 skala kota, dan izin dumping limbah. 10. **Pengawasan:** Walikota melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah. 2. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 75 huruf a, b, c, d, dan m dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 75 huruf e, f, j, dan k dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.