Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2010 · Permenhan No. 22 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat sebagai PNS. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan atau tanpa hormat sebagai PNS.