Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma

Juga dikenal sebagai: PP 58/2000 · PP No. 58 Tahun 2000 · PP Nomor 58 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2000Tanggal Penetapan:25 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 2000
Tanggal Penetapan25 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma. Hal ini dilakukan dengan mengkapitalisasi cadangan perusahaan hingga tahun buku 1999.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp65.000.000.000,00 yang berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan. Cadangan tersebut terdiri dari Rp30.000.000.000,00 dari tahun buku 1998 dan Rp35.000.000.000,00 dari tahun buku 1999. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)