di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
Juga dikenal sebagai: PP 58/2000 · PP No. 58 Tahun 2000 · PP Nomor 58 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma. Hal ini dilakukan dengan mengkapitalisasi cadangan perusahaan hingga tahun buku 1999.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp65.000.000.000,00 yang berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan. Cadangan tersebut terdiri dari Rp30.000.000.000,00 dari tahun buku 1998 dan Rp35.000.000.000,00 dari tahun buku 1999. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan terkait lainnya.