Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan

Juga dikenal sebagai: Permentan 79/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 79/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:12 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan12 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman mengenai kesesuaian lahan untuk komoditas tanaman pangan. Latar belakangnya adalah pentingnya kesesuaian lahan untuk menghasilkan tanaman pangan yang sehat, ekonomis, dan berkelanjutan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempertimbangkan pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan tingkat kesesuaian lahan. Pedoman ini juga bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif dalam pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Kesesuaian Lahan: Menjelaskan klasifikasi lahan berdasarkan tingkat kesesuaiannya untuk tanaman pangan, termasuk ordo, kelas (sangat sesuai, cukup sesuai, sesuai marginal, tidak sesuai), subkelas, dan unit.
  2. Persyaratan dan Penggunaan Lahan: Mengatur persyaratan lahan yang diperlukan untuk berbagai komoditas tanaman pangan, termasuk lahan beririgasi, tidak beririgasi, dan rawa pasang surut/lebak. Juga mengatur penggunaan lahan untuk tanaman semusim dan tahunan.
  3. Evaluasi Kesesuaian Lahan: Menetapkan bahwa evaluasi kesesuaian lahan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, dengan memperhatikan karakteristik lahan yang dikelompokkan ke dalam kualitas dan karakteristik lahan.

(-)

(-)