Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk memperkuat usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber pendapatan asli daerah. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 yang mengatur tentang tujuan dan bidang usaha Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Tujuan perusahaan daerah meliputi:

  1. Melaksanakan pembangunan daerah dan nasional untuk mewujudkan tujuan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri, penyerapan tenaga kerja, dan jasa untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah.
  3. Mengembangkan berbagai bidang usaha untuk memenuhi dan meningkatkan pelayanan jasa di Kabupaten Kapuas Hulu, meliputi bidang air minum, transportasi, penyeberangan, jalan dan jembatan, perhotelan, perdagangan umum, farmasi, perkebunan, perikanan, telekomunikasi, pembangunan dan pengelolaan taman kota dan kawasan hijau, pertanian, peternakan, pariwisata, dan perindustrian.

Peraturan ini tidak mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

(-)