Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: UU 10/2002 · UU No. 10 Tahun 2002 · UU Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2002Tanggal Penetapan:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2002
Tanggal Penetapan10 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Donggala, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Parigi Moutong dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Kabupaten baru ini memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penetapan bupati dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan aset dan pegawai dari Kabupaten Donggala ke Kabupaten Parigi Moutong diatur untuk memastikan kelancaran pemerintahan baru.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong, dilakukan inventarisasi dan penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Kabupaten Donggala. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada APBD Kabupaten Donggala hingga APBD Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan. 4. Sebelum peraturan daerah baru ditetapkan, peraturan daerah Kabupaten Donggala tetap berlaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

(-)