Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyebrangan Diatas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 14/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyebrangan Diatas Air
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengaturan jasa pelayanan fasilitas penyeberangan di atas air.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air dan pelayanan kepelabuhanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna dan berat barang dikali besarnya tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk penumpang orang (dewasa dan anak-anak), penumpang barang, penumpang kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, kendaraan di atas roda enam, dan penumpang ternak, dengan tarif yang berbeda berdasarkan berat.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Wajib Retribusi membayar lunas pada saat dokumen diterbitkan. Pembayaran atau penyetoran dilakukan ke Kas Daerah dengan menggunakan SSRD.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.