Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap. Pajak yang terutang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam kondisi tertentu. Wajib Pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.