Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 16/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 16 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaTata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura, guna melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam melindungi kepentingan nasional melalui kerja sama internasional. Penempatan Atase Kejaksaan di Singapura memerlukan pengaturan khusus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.

Ketentuan Substansial: Pejabat Kejaksaan di Singapura bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan melaksanakan tugas di bawah koordinasi Kepala Perwakilan Negara. Mereka memiliki wewenang untuk mendukung kerja sama hukum, melaksanakan kegiatan intelijen yustisial, dan mendukung perlindungan warga negara Indonesia di Singapura. Pejabat ini juga berperan dalam pertukaran informasi dan peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum di Singapura. Pengangkatan pejabat ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung, dengan syarat pengalaman dan kemampuan bahasa Inggris.

(-)

(-)