Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bandung Barat, dengan maksud sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan kelaikan bangunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Penetapan fungsi dan klasifikasi harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, peraturan zonasi, dan/atau RTBL.

Persyaratan Administratif Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

Pembangunan Bangunan Gedung: Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan pelaksanaan konstruksi.

Pemanfaatan Bangunan Gedung: Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.

Pelestarian Bangunan Gedung: Kegiatan pelestarian bangunan gedung meliputi proses penetapan, pemanfaatan, beserta pengawasannya. Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai bangunan pelestarian harus dilindungi dan dilestarikan.

Pembongkaran Bangunan Gedung: Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya. Pembongkaran harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.

1. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka Pemilik Bangunan Gedung/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung /Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka Pemilik Bangunan Gedung /Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 5. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut : a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non- sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, denda administrasi, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.