Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2025 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku28 Februari 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat wisata bahari, agro-minapolitan, dan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan efisiensi pusat pelayanan, pelayanan infrastruktur produktif, perlindungan kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya pendukung ekonomi, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan lokal, peningkatan infrastruktur, perlindungan fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi potensial dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(-)

(-)