Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat wisata bahari, agro-minapolitan, dan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan efisiensi pusat pelayanan, pelayanan infrastruktur produktif, perlindungan kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya pendukung ekonomi, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan lokal, peningkatan infrastruktur, perlindungan fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan kawasan strategis sektor ekonomi potensial dan pelestarian budaya, serta perlindungan kawasan pertahanan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.