Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2005Tanggal Penetapan:7 Juli 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku08 Juli 2005
Tanggal Penetapan07 Juli 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan agar berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan daerah mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan daerah secara terpadu. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  4. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)
  5. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
  6. Rencana pembangunan lainnya

RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD, berpedoman pada RPJMD. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKP.

Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda. Pimpinan SKPD menyelenggarakan perencanaan sesuai tugas dan kewenangannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)