di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2019 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 sebagai dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.
RPJMD ini disusun dengan sistematika yang mencakup:
RPJMD ini menjadi pedoman dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, terjadi perubahan kebijakan mendasar, atau sisa masa berlaku RPJMD tidak kurang dari 3 tahun.