Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2019 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 sebagai dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.

RPJMD ini disusun dengan sistematika yang mencakup:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Keuangan Daerah;
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Penutup.

RPJMD ini menjadi pedoman dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, terjadi perubahan kebijakan mendasar, atau sisa masa berlaku RPJMD tidak kurang dari 3 tahun.

Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta mengacu pada RPJMN.

(-)