Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 90/2015 · PP No. 90 Tahun 2015 · PP Nomor 90 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan penyediaan perumahan rakyat. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar satu triliun rupiah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)