Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2021 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku19 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sasaran mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Inovasi Daerah: Meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai kewenangan daerah.
  2. Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi.
  3. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat, dilengkapi dengan proposal yang memuat bentuk, rancangan, tujuan, manfaat, waktu uji coba, dan anggaran (jika ada).
  4. Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota setelah melalui pembahasan dan evaluasi oleh tim independen atau rapat paripurna DPRD.
  5. Uji Coba Inovasi Daerah: Dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba, dengan tata laksana yang dapat berbeda dari ketentuan perundang-undangan, kecuali yang membahayakan.
  6. Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (jika membebani masyarakat/anggaran) atau Peraturan Wali Kota (jika terkait tata laksana internal), dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
  7. Penilaian dan Penghargaan: Wali Kota melakukan penilaian terhadap Perangkat Daerah yang melaksanakan inovasi, dan memberikan penghargaan/insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat yang berhasil menerapkan inovasi.
  8. Pendanaan: Inovasi Daerah dianggarkan dalam RKPD dan APBD.
  9. Informasi Inovasi Daerah: Dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)