Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak hotel dan restoran secara terpisah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk operasionalisasi pajak hotel secara lebih terarah dan optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas pelayanan hotel. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut di wilayah daerah. Pajak dapat dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Masa Pajak, Tahun Pajak dan Saat Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Pemeriksaan: Pajak yang telah dibayar diperiksa setiap 3 bulan oleh Tim Pemeriksa.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.