Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 22) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 23) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mencabut empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan sistem penyediaan air minum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Selain itu, struktur organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang diatur dalam keempat peraturan daerah tersebut tidak pernah diisi, sehingga peraturan-peraturan tersebut menjadi tidak efektif.

(-)

(-)