Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Pengadaan Dan Penarikan Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1961 · Keppres No. 263 Tahun 1961 · Keppres Nomor 263 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Pengadaan Dan Penarikan Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat ke II Klaten tentang pengadaan dan penarikan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 26 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)