Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Perubahan tersebut telah disepakati pada tanggal 28 November 2005. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp 283.165.447.000,00 bertambah sejumlah Rp 12.486.335.000,00 sehingga menjadi Rp 295.651.782.000,00. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pendapatan bertambah menjadi Rp 295.651.782.000,00, Belanja bertambah menjadi Rp 293.634.700.000,00, sehingga terdapat surplus Rp 2.017.082.000,00. Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp 12.706.918.000,00 dan pengeluaran pembiayaan berkurang menjadi Rp 14.699.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 1.992.082.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)