Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 166 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1963 tentang Pengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Philipina Tentang Dagang, Kerjasama Teknik, Ilmiah Dan Pendirian Komisi Kelapa Bersama

Juga dikenal sebagai: Keppres 166/1963 · Keppres No. 166 Tahun 1963 · Keppres Nomor 166 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 1963
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Philipina Tentang Dagang, Kerjasama Teknik, Ilmiah Dan Pendirian Komisi Kelapa Bersama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Filipina yang mencakup tiga bidang utama: perdagangan, kerja sama teknik dan ilmiah, serta pendirian Komisi Kelapa bersama. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1963. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan persetujuan tersebut dan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang No. 10/Prp Tahun 1960. Keputusan ini juga mendengarkan masukan dari Menteri Pertama. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat tinggi negara untuk diketahui.

(-)

(-)