Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial, yang diwujudkan melalui pemberian asuransi kematian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asuransi Kematian diberikan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki asuransi kematian lain dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau pensiunannya yang telah mendapatkan santunan kematian dari APBN/APBD.
- Penyelenggaraan Asuransi Kematian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi yang ditunjuk melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
- Besaran uang pertanggungan Asuransi Kematian adalah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang, yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten.
- Pengajuan klaim Asuransi Kematian dapat dilakukan oleh Ahli Waris dengan membawa persyaratan yang ditentukan, dengan batas waktu pengajuan klaim paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penerima Asuransi meninggal dunia.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Kematian melalui Dinas Sosial, yang meliputi pendataan, pengajuan klaim, dan penyerahan uang pertanggungan.
- Terdapat larangan bagi setiap orang yang melaksanakan penyelenggaraan Asuransi Kematian untuk memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan pemalsuan data.