Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 17/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
PerasuransianKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAsuransi Kematian Bagi Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial, yang diwujudkan melalui pemberian asuransi kematian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asuransi Kematian diberikan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki asuransi kematian lain dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau pensiunannya yang telah mendapatkan santunan kematian dari APBN/APBD.
  2. Penyelenggaraan Asuransi Kematian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi yang ditunjuk melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
  3. Besaran uang pertanggungan Asuransi Kematian adalah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang, yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten.
  4. Pengajuan klaim Asuransi Kematian dapat dilakukan oleh Ahli Waris dengan membawa persyaratan yang ditentukan, dengan batas waktu pengajuan klaim paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penerima Asuransi meninggal dunia.
  5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Kematian melalui Dinas Sosial, yang meliputi pendataan, pengajuan klaim, dan penyerahan uang pertanggungan.
  6. Terdapat larangan bagi setiap orang yang melaksanakan penyelenggaraan Asuransi Kematian untuk memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan pemalsuan data.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.