Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe. Maksud dibuatnya peraturan ini adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan kelangsungan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat, pemberi pelayanan, dan pengelola rumah sakit dapat terlindungi dengan baik. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang Hari yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis-jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran, mewujudkan peran serta masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan, dan rumah sakit. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, informasi tentang diagnosis dan tindakan medis, layanan yang manusiawi, serta keamanan dan keselamatan selama perawatan. Pasien juga berkewajiban mematuhi nasehat dokter, membayar retribusi, mentaati tata tertib rumah sakit, serta menjaga fasilitas dan kebersihan. Pemberi pelayanan berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan profesional, jasa pelayanan sesuai kinerja, perlindungan hukum, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta lingkungan kerja yang kondusif. Rumah sakit berhak menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia, menerima imbalan jasa pelayanan, melakukan kerjasama dengan pihak lain, serta menerima bantuan. Rumah sakit juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, menyediakan sarana dan prasarana yang layak, serta melaksanakan fungsi sosial.