Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 19/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe. Maksud dibuatnya peraturan ini adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan kelangsungan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat, pemberi pelayanan, dan pengelola rumah sakit dapat terlindungi dengan baik. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang Hari yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis-jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran, mewujudkan peran serta masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan, dan rumah sakit. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, informasi tentang diagnosis dan tindakan medis, layanan yang manusiawi, serta keamanan dan keselamatan selama perawatan. Pasien juga berkewajiban mematuhi nasehat dokter, membayar retribusi, mentaati tata tertib rumah sakit, serta menjaga fasilitas dan kebersihan. Pemberi pelayanan berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan profesional, jasa pelayanan sesuai kinerja, perlindungan hukum, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta lingkungan kerja yang kondusif. Rumah sakit berhak menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia, menerima imbalan jasa pelayanan, melakukan kerjasama dengan pihak lain, serta menerima bantuan. Rumah sakit juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, menyediakan sarana dan prasarana yang layak, serta melaksanakan fungsi sosial.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.