Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Parpol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 23/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2009
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Kepada Parpol
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2009
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2009 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009. Bantuan ini bertujuan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional partai politik di tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  1. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun kepada partai politik tingkat kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD.
  2. Besarnya bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu Legislatif Kabupaten Tahun 2009.
  3. Tata cara perhitungan bantuan diatur dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan nilai bantuan per suara dan jumlah perolehan suara.
  4. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi.
  5. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan.
  6. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati.
  7. Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  8. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan secara berkala.

1. Bantuan keuangan yang diterima oleh Partai Politik dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten hasil Pemilu Legislatif tahun 2004 dalam tahun anggaran 2009, dan sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten hasil Pemilu Legislatif tahun 2009, sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD Kabupaten dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Bupati.