di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkes 29/2018 · Permenkes No. 29 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Latar belakang pembentukan Sekretariat KTKI adalah untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017. Sekretariat KTKI berkedudukan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan bertanggung jawab secara teknis fungsional kepada Ketua KTKI dan secara teknis administratif kepada Kepala Badan.
Tugas Sekretariat KTKI adalah melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi KTKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Sekretariat meliputi penyusunan rencana program dan kegiatan KTKI dan Sekretariat, pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga Kesehatan, pelaksanaan dukungan penyusunan standardisasi dan keprofesian Tenaga Kesehatan, pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan, pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan Sekretariat, serta pelaksanaan administrasi KTKI dan Sekretariat.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Bagian Registrasi, Standardisasi, dan Keprofesian Tenaga Kesehatan; Bagian Hukum dan Administrasi Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja Sekretariat, termasuk penyusunan peta bisnis proses, penyampaian laporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.