Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Malinau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, kepadatan, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
- Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan: Meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KDH, KLB, ketinggian, jarak bebas), arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).
- Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan.
- Peran Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.