di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah dan penyesuaian jenis usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Perubahan meliputi Pasal 3 ayat (2) mengenai jenis usaha pariwisata, Pasal 9 mengenai isi Daftar Usaha Pariwisata, penambahan Pasal 9A mengenai bentuk Daftar Usaha Pariwisata, penambahan Pasal 10A mengenai isi Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 11 ayat (2) mengenai pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, dan Pasal 16 ayat (1) huruf i mengenai kewajiban pemilik Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyampaikan laporan usaha.
Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan yang belum termaktub dalam Peraturan Daerah sebelumnya, terutama terkait sub-sub jenis usaha pariwisata serta sub-sub isian dalam daftar usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.