di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 52/2021 · Permendag No. 52 Tahun 2021 · Permendag Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).
Status formal masa berlaku pada teks peraturan: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2021 secara tegas menetapkan masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) dalam Pasal 4 yaitu terhitung dari 1 September 2021 sampai dengan 30 September 2021. Pasal 5 memberikan mekanisme perpanjangan sementara HPE yang tercantum dalam Lampiran apabila HPE baru belum ditetapkan.
Status saat ini (sebagaimana diberikan oleh pengguna): Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku (TIDAK BERLAKU). Untuk kepastian tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlakunya secara resmi perlu verifikasi terhadap pengumuman/lembaran negara atau database peraturan terkini.
Dalam teks aslinya: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2021 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 pada saat mulai berlaku (Pasal 6).
Pada status INACTIVE saat ini: dokumen yang Anda berikan tidak mencantumkan peraturan pengganti setelah Nomor 52 Tahun 2021. Jika peraturan ini sekarang tidak berlaku, kemungkinan besar telah digantikan atau dicabut oleh peraturan menteri yang lebih baru atau oleh perubahan kebijakan teknis (mis. Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya tentang HPE atau Peraturan Menteri Keuangan terkait bea keluar). Identifikasi peraturan pengganti harus dikonfirmasi melalui basis data resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian, atau sistem peraturan nasional).
Dalam teks: Peraturan ini tidak menunjukkan adanya amandemen internal; yang tercantum adalah pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 ketika Nomor 52 mulai berlaku.
Catatan historis penting: Nomor 52/2021 dibentuk berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 (Tata Cara Penetapan HPE) serta merujuk pada sejumlah UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri terkait. Jika ada perubahan atau pencabutan setelahnya, itu tidak tercantum dalam dokumen ini dan harus dilacak pada sumber resmi.
Tujuan utama: Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagai dasar yang jelas dan terstandar untuk perhitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 3).
Latar belakang: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2017 dan berdasarkan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsideran a dan b).
Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE berdasarkan mekanisme acuan harga yang ditentukan (Pasal 1 dan 2) serta mengundangkan peraturan ini.
Kewajiban eksportir: Menggunakan atau tunduk pada penetapan HPE sebagai acuan untuk perhitungan bea keluar oleh otoritas bea dan cukai (implikasi dari Pasal 3).
Hak administratif: Menteri Keuangan berhak menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea keluar; instansi teknis berhak memberikan usulan dan mengikuti rapat koordinasi.
Dari teks peraturan: Peraturan ini bersifat periodik/temporal untuk penetapan HPE pada waktu tertentu (periode 1–30 September 2021). Secara tekstual peraturan itu sendiri tidak mencantumkan alasan pencabutan selanjutnya.
Alasan umum pencabutan / tidak berlakunya (kemungkinan historis): dapat disebabkan oleh berakhirnya masa berlaku temporal, digantikan oleh peraturan menteri yang lebih baru yang menetapkan HPE selanjutnya, atau perubahan kebijakan fiskal terkait bea keluar oleh Menteri Keuangan yang menjadikan regulasi khusus ini tidak relevan.
Catatan penting: Karena Anda menyatakan peraturan ini INACTIVE, maka pencabutan/ketidakberlakuan kemungkinan telah diputuskan melalui peraturan yang menegaskan pencabutan atau melalui penerbitan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan/Keuangan; verifikasi resmi diperlukan.
Administratif: Pergeseran acuan HPE dapat menyebabkan penyesuaian perhitungan bea keluar oleh Bea dan Cukai, dokumen ekspor, dan kewajiban pembayaran bagi eksportir.
Hukum: Tindakan administratif atau keberatan yang timbul selama periode berlaku tetap dievaluasi menurut ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi; pencabutan tidak otomatis menghapus hak atau kewajiban yang sudah terjadi.
Ekonomi: Perubahan atau pembatalan HPE dapat memengaruhi arus ekspor produk tambang, margin eksportir, dan pendapatan negara dari bea keluar tergantung pada HPE pengganti.
Pasal 5 (ketentuan peralihan internal): Jika masa berlaku HPE pada Lampiran telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Pasal 6 (pencabutan sebelumnya): Saat berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Transisi seharusnya dilakukan melalui penerbitan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan atau melalui peraturan menteri yang secara eksplisit menggantikan Peraturan Nomor 52/2021. Selama masa transisi, Lampiran pada Peraturan Nomor 52/2021 dapat tetap digunakan sebagai dasar perhitungan sesuai Pasal 5 sampai penggantian resmi.
Pelaksanaan teknis perpindahan acuan harga harus dikoordinasikan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Bea dan Cukai), dan instansi teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian operasional bagi eksportir.
Kewajiban pembayaran bea keluar untuk ekspor yang terjadi selama periode berlakunya Peraturan tetap dapat dituntut berdasarkan HPE yang berlaku ketika ekspor dilakukan.
Hak administratif (mis. hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas penghitungan bea keluar) tetap dapat diajukan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang mengatur penyelesaian sengketa administrasi/kepabeanan.
Perkara administratif atau sengketa yang timbul selama masa berlakunya Peraturan Nomor 52/2021 harus diselesaikan berdasarkan peraturan dan bukti yang berlaku pada saat peristiwa tersebut. Pencabutan Peraturan tidak menghapus klaim atau hak proses yang sudah berjalan kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti atau putusan kompeten.
Jika terdapat ketidakjelasan akibat pencabutan, norma umum tentang penyelesaian administrasi dan kepabeanan (mis. Undang‑Undang Kepabeanan, peraturan pelaksana, dan mekanisme banding) akan menjadi rujukan.
Catatan rekomendasi: Untuk menentukan langkah transisi spesifik pada kasus konkret (mis. perhitungan bea untuk pengiriman tertentu, keberatan, atau audit), diperlukan verifikasi peraturan pengganti dan data kepabeanan terkait. Konsultasi dengan pejabat Bea dan Cukai atau unit hukum Kementerian Perdagangan direkomendasikan.
Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 52/2021 tidak dicantumkan sanksi administratif atau pidana khusus yang secara eksplisit terkait pelanggaran terhadap ketentuan HPE.
Namun, penegakan terhadap kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan dokumen ekspor umumnya merujuk pada ketentuan hukum lain yang relevan, seperti Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan perubahannya), peraturan pelaksana, serta aturan terkait perdagangan dan perpajakan. Sanksi yang mungkin diterapkan termasuk sanksi administratif kepabeanan, denda, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang mengatur perpindahan nilai ekspor dan bea keluar.
Pencabutan atau tidak berlakunya peraturan ini tidak otomatis menghilangkan kewenangan untuk menegakkan sanksi atas tindakan yang terjadi selama masa berlakunya peraturan. Pelanggaran yang terjadi ketika Peraturan Nomor 52/2021 berlaku tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan dan perundang‑undangan yang berlaku pada waktu pelanggaran.
Untuk tindakan yang terjadi setelah pencabutan, penjatuhan sanksi akan mengacu pada peraturan pengganti atau kerangka hukum yang berlaku saat tindakan tersebut terjadi.
Proses penyidikan, penagihan, atau keberatan administratif yang masih berlangsung terkait perhitungan bea keluar berdasarkan HPE saat peraturan ini aktif tetap diproses menurut tata cara yang diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan administratif terkait. Pencabutan Peraturan Nomor 52/2021 tidak membatalkan proses tersebut kecuali ada ketentuan pengganti yang secara eksplisit mengubah atau menghentikannya.
Rekomendasi: pihak yang terkena proses sanksi harus meninjau dasar hukum penjatuhan sanksi (termasuk peraturan kepabeanan dan Peraturan Menteri yang relevan) dan dapat menggunakan mekanisme keberatan/banding administratif yang tersedia.
Penutup: Analisis di atas disusun dengan penekanan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2021 adalah INACTIVE / TIDAK BERLAKU menurut informasi yang Anda berikan. Untuk langkah operasional atau proses hukum spesifik (tanggal pencabutan resmi, peraturan pengganti, status perkara tertentu), mohon verifikasi kepada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Perdagangan, atau unit hukum terkait) agar mendapatkan kepastian hukum penuh.