di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 4/2011 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali peraturan tentang retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan retribusi.