Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1971 · Keppres No. 82 Tahun 1971 · Keppres Nomor 82 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1971Tanggal Penetapan:29 November 1971
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKorps Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1971
Tanggal Penetapan29 November 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 ini bertujuan untuk membentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah bagi pegawai Republik Indonesia. Pembentukan KORPRI dimaksudkan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi, bersih, dan berwibawa, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, dan Haluan Negara. Keputusan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan hasil rapat para Sekretaris Jenderal Departemen dan Pimpinan Sekretariat lembaga Pemerintah Non-Departemen. KORPRI diharapkan dapat menghimpun para pegawai untuk menjamin adanya pegawai yang memenuhi persyaratan tersebut.

(-)

(-)