Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 ini bertujuan untuk membentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah bagi pegawai Republik Indonesia. Pembentukan KORPRI dimaksudkan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi, bersih, dan berwibawa, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, dan Haluan Negara. Keputusan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan hasil rapat para Sekretaris Jenderal Departemen dan Pimpinan Sekretariat lembaga Pemerintah Non-Departemen. KORPRI diharapkan dapat menghimpun para pegawai untuk menjamin adanya pegawai yang memenuhi persyaratan tersebut.