Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pegamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.05/2010 · PMK No. 178/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pegamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2010
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial kepada mereka yang bertugas di daerah-daerah tersebut. Pembayaran tunjangan ini diatur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengalokasian dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan/TNI. Besaran tunjangan bervariasi tergantung lokasi tugas, mulai dari 50% hingga 150% dari gaji pokok. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan dan pajak penghasilan atas tunjangan ini ditanggung oleh pemerintah.

1. Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. 2. Apabila penerima tunjangan telah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masa penugasan berakhir sebelum peraturan ini ditetapkan, dapat diajukan susulan pembayaran. 3. Jika penerima tunjangan masih bertugas saat peraturan ini ditetapkan, pembayaran dicantumkan pada gaji bulanan dan susulan pembayaran dapat diajukan.

(-)