Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2014Tanggal Penetapan:22 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku22 Juli 2014
Tanggal Penetapan22 Juli 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 13.343.358.327.576,00 dan belanja sebesar Rp 12.724.776.308.434,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 618.582.019.142,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.306.017.471.526,00 dan pengeluaran sebesar Rp 235.791.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 1.070.226.471.526,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 1.688.808.490.668,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aktiva sebesar Rp23.688.246.919.958,30, jumlah utang sebesar Rp. 226.765.826.390,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp23.461.481.093.568,30.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013, yang mencatat saldo kas dan setara kas awal sebesar Rp. 695.181.175.777,00 dan saldo kas dan setara kas akhir sebesar Rp. 1.690.981.254.971,00.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)