Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 12/2013 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan *good governance* dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi para pengelola keuangan di lingkungan ANRI agar terdapat kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur penganggaran yang meliputi organisasi, bagian anggaran, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Dijelaskan pula prinsip-prinsip penganggaran, termasuk klasifikasi belanja dan sumber pendanaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim/panitia untuk kegiatan tertentu, serta kegiatan yang tidak diperkenankan. Jenis belanja yang diatur meliputi belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non operasional), belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula struktur, fungsi, dan tugas pengelola anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).

(-)

(-)