Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2024 · Permenkumham No. 22 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Oktober 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, serta untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, fungsi, dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan KDEI. Pejabat Imigrasi di Perwakilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perwakilan, sementara Pejabat Imigrasi di KDEI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KDEI. Fungsi mereka adalah melaksanakan pemberian pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tugas mereka meliputi penerbitan paspor, visa, pengawasan Keimigrasian, dan dukungan terhadap perlindungan WNI.
  2. Masa jabatan dan penarikan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Atase Imigrasi, Staf Teknis Imigrasi, Kepala Bidang Imigrasi, Pembantu Atase Imigrasi, Pembantu Staf Teknis Imigrasi, dan Analis Bidang Imigrasi diatur dengan persyaratan umum dan proses seleksi yang ditetapkan.
  4. Pembinaan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
  5. Pelaporan pelaksanaan fungsi dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan KDEI dilakukan secara berkala dan insidental.
  6. Pengembangan karier PNS terhadap Pejabat Imigrasi yang diberhentikan dilakukan dengan mutasi atau promosi.

1. Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalani penugasan sampai dengan masa penugasannya berakhir. 2. Hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan menjadi dasar pengusulan penugasan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI. 3. Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI yang diangkat sebagai atase imigrasi, staf teknis imigrasi, dan/atau kepala bidang imigrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya setelah melaksanakan penugasannya, Pejabat Imigrasi dimaksud dapat diangkat ke dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebelum penugasannya.

(-)