Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 11/2018 · Perda Kabupaten Jayapura No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanSentani

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penataan pasar tradisional dan modern yang serasi, selaras, dan bersinergi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pasar modern yang pesat di Kabupaten Jayapura, yang memerlukan pengaturan agar tidak mematikan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar (tradisional dan modern), persyaratan pendirian dan pengelolaan pasar (termasuk jarak minimal antar pasar, fasilitas yang harus disediakan, dan studi dampak lingkungan), kemitraan usaha antara pasar modern dan UMKM (termasuk persyaratan perdagangan dan pembayaran), serta jenis dan kewenangan penerbitan izin usaha pengelolaan pasar. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar, serta perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional melalui berbagai aspek seperti lokasi usaha, kepastian hukum, persaingan usaha, dan pembinaan.

1. Pasar tradisional dan pasar modern yang telah berdiri dan beroperasi, tetapi belum memiliki izin usaha, wajib menyesuaikan izin usahanya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pasar tradisional dan pasar modern yang telah berdiri, beroperasi, dan memiliki izin terkait kegiatan usaha perdagangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya. 3. Pasar tradisional dan pasar modern yang telah berdiri dan beroperasi wajib memiliki IUPPT, IUPP dan/atau IUTM sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam kemitraan usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pembekuan izin usaha dilakukan apabila telah dilakukan peringatan tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan. 3. Pencabutan izin usaha dilakukan apabila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan.