di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan:
Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.