Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp.1.263.374.662.687,00
  • Bertambah: Rp.58.538.037.272,96
  • Setelah Perubahan: Rp.1.321.912.699.959,96

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp.1.404.173.487.175,00
  • Bertambah: Rp.117.927.810.800,45
  • Setelah Perubahan: Rp.1.522.101.297.975,45

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan:

  • Penerimaan Pembiayaan semula Rp. 150.798.824.488,00 bertambah menjadi Rp. 208.151.628.004,49
  • Pengeluaran Pembiayaan semula Rp. 10.000.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 18.087.279.989,00

Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)